Pansus RUU Konvensi Rotterdam Kunjungi Pekanbaru
Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Rotterdam Tim Komisi VII DPR melakukan kunjungan lapangan ke Pekanbaru Propinsi Riau. Tim Komisi VII DPR dipimpin langsung Ketuanya Sutan Bhatoegana menggelar pertemuan dengan jajaran Direksi PT Indah Kiat Pulp & Paper, Yan Partawijaya di Pekanbaru Riau Rabu (20/3) siang.
Menurut Sutan Bhatoegana , agenda kunjungan lapangan dalam rangka menghimpun masukan bagi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Rotterdam ingin mengetahui tentang prosedur persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan internasional (Rotterdam Convensi On The Prior Informad Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade).
Lebih lanjut dia mengemukakan, kunjungan ini dimaksudkan untuk meninjau dan melihat secara langsung terkait dengan pengelolaan dan penggunaan baha-bahan kimia dan pestisida, khususnya bahan berbahaya dan beracun (B3) yang akan berdampak bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
RUU tentang Pengesahan Konvensi Roterdam, kata Sutan, mengatur tentang kebijakan perdagangan bahan kimia dan pestisida serta keterkaitannya dengan perlindungan lingkungan hidup. Pertimbangan untuk meratifikasi RUU tersebut didasari adanya kekhawatiran dampak dari penggunaan bahan-bahan kimia dan pestisida, khususnya B3 bagi kesehatan manusia dan lingkungan serta pembangunan berkelanjutan.
“ Kekhawatiran ini terjadi karena Indonesia memiliki keterbatasan pengalaman dan infrastruktur untuk menjamin keamanan (safety) atas penggunaan bahan kimia dan pestisida,” jelas dia. Apalagi, hingga saat ini perdagangan bahan-bahan kimia dan pestisida termasuk bahan berbahaya dan beracun yang jumlahnya sangat banyak masih sulit dikendalikan di Indonesia.
Dia berharap dengan dirafikasinya Konvensi Rotterdam akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada Indonesia sebagai pengguna dan penghasil bahan kimia dan pestisida termasuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan internasional bahan-bahan berbahaya tertentu.
Sedangkan informasi yang dihimpun Komisi VII antara lain kategori turunan bahan baku kimia yang perlu diakomodasikan dalam ratifikasi Konvensi Roterdam, persiapan industri tentang substitusi raw material kimia, aktivitas penyimpanan dan pelatihan tenaga kerja. Selain itu, pencatatan, prosedur pembongkaran dan sistem tanggap darurat perusahaan, serta keuntungan dan kerugian ratifikasi Konvensi Rotterdam terhadap perekonomian domestik dan nasional khususnya di sektor perdagangan bahan-bahan kimia berbahaya.
Dari hasil kunjungan ini dia berharap akan memperoleh informasi yang cukup sebagai dasar dan pertimbangan Komisi VII DPR untuk mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya untuk pembahasan dan pengesahan RUU tentang Konvensi Rotterdam. (Spy). foto:sp/parle/ry